24 April 2026
Riau - Indonesia
BERITA NASIONAL

Mentan Apresiasi Polda Riau Bongkar Praktik Pengoplosan Beras SPHP dan Premium

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam mengungkap praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog dengan beras berkualitas rendah, yang kemudian dikemas ulang sebagai beras premium.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sekitar 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat ulah pelaku, masyarakat harus membayar lebih mahal, yakni selisih Rp5.000 hingga Rp7.000 per kilogram. Jika beras tersebut dijual sebagai beras premium, kerugian konsumen bisa mencapai Rp9.000 per kilogram. Selain merugikan secara ekonomi, kualitas beras juga diduga di bawah standar.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari praktik curang di sektor pangan, sebagaimana yang telah kami bahas dalam pertemuan sebelumnya,” ujar Mentan Amran pada Minggu (27/7/2025) di Jakarta.

Sebagai informasi, Mentan baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Pekanbaru pada Selasa (22/7/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia melakukan diskusi mendalam bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengenai isu-isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras. Sehari setelah diskusi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku.

Amran menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta mengkhianati kepercayaan rakyat terhadap program subsidi yang bertujuan menjaga daya beli dan menekan inflasi.

“Program SPHP adalah bentuk kepedulian pemerintah melalui subsidi dari uang rakyat. Pengoplosan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Amran, akan memperketat pengawasan terhadap distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia dengan menggandeng Satgas Pangan dan aparat kepolisian. Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan potensi kerugian publik mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat hukum lainnya agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan urusan pangan rakyat. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas setiap kejahatan yang merugikan konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri sangat jelas, yaitu agar Polri hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kombes Ade Kuncoro mengungkap dua modus operandi yang digunakan tersangka R. Pertama, mencampur beras SPHP Bulog dengan beras reject atau kualitas buruk. Kedua, membeli beras murah dari daerah Pelalawan lalu mengemas ulang ke dalam karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Barang bukti yang disita antara lain:

79 karung beras SPHP oplosan

4 karung beras bermerek premium berisi beras kualitas rendah

18 karung kosong SPHP

Timbangan digital, mesin jahit, dan benang

“Negara telah memberikan subsidi untuk meringankan beban masyarakat, namun dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, melainkan kejahatan yang merugikan masa depan anak-anak bangsa,” tegas Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *