KAMPAR – Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten sudah membuat berita acara perkara (BAP) terhadap enam wanita pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan di salah tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
‘’Kita sudah BAP terhadap enam pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan tim gabungan di salah satu tempat karaoke di Desa Pasir, Kecamatan Siak Hulu,’’ jelas Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Dt Tandiko, Ahad malam (13/4/2025).
Sawir menambahkan, karena sudah melanggar para wanita pelayan dan pemilik karaoke ini membayar denda dan membuat surat pernyataan. Dalam Perda denda maksimal Rp500 ribu dan paling sedikit Rp100 ribu per orang.
‘’Karena sudah membayar denda sesuai dengan perda dan membuat pernyataan. Enam wanita pelayan dan pemilik karaoke setelah di BAP mereka sudah bisa pulang,’’ tegas Sawir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Satpol PP Kampar, BKO TNI, Polri dan penyidik PNS melaksanakan operasi penegakan perda pada Kamis malam (10/4/2025)
Pasa saat operasi penegakan perda ini, tim gabungang menuju salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut tim gabungan mendapatkan tempat karaoke yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.***


