6 Oktober 2026
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

Rapat Paripurna DPRD Kampar Bahas 8 Ranperda Gagal Digelar Akibat Tidak Kuorum

KAMPAR – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda laporan Pansus terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (5/10/2026), terpaksa ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi syarat kuorum.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kampar, Zulfan Azmi, yang memimpin jalannya sidang menjelaskan bahwa pimpinan sempat memberikan dua kali toleransi waktu (skorsing) masing-masing selama 5 menit dan 10 menit. Namun, hingga pukul 17.30 WIB, kuorum tetap tidak tercapai, sehingga sidang resmi ditunda ke Senin pekan depan.

Berdasarkan tata tertib, untuk melakukan pengambilan keputusan, rapat paripurna memerlukan kehadiran minimal 31 orang atau dua pertiga dari total 45 anggota DPRD Kampar. Faktanya, hanya 20 anggota yang hadir secara fisik di ruang sidang.

“Undangan sudah disampaikan. Sebagian rekan-rekan memiliki halangan. Kita sudah menunggu sejak pukul 10.00 WIB, tetapi yang hadir hanya sekitar 20 orang. Untuk agenda pengambilan keputusan, jumlah itu belum cukup,” ujar Zulfan saat memberikan keterangan usai penundaan sidang.

Padahal, rapat paripurna tersebut mengusung sejumlah agenda krusial. Selain mendengarkan laporan Pansus terhadap delapan Ranperda yang terdiri atas empat usulan eksekutif dan empat inisiatif DPRD sidang juga dijadwalkan mengesahkan laporan masa sidang ketiga, pembukaan masa sidang pertama, serta agenda perubahan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Zulfan menegaskan bahwa pihak pimpinan tidak ingin buru-buru berspekulasi negatif mengenai mangkirnya para anggota dewan. Kendati demikian, pimpinan dewan akan meminta klarifikasi resmi dari ketua fraksi masing-masing guna mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut.

Sebagai langkah evaluasi, pimpinan DPRD Kampar berencana menggelar rapat pimpinan yang diperluas bersama seluruh pimpinan fraksi pada Senin pekan depan. Langkah ini diambil untuk mencari solusi konkret agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga tidak memungkiri bahwa penundaan ini membawa dampak beruntun terhadap agenda kerja DPRD lainnya, di mana sejumlah jadwal pembahasan dipastikan bergeser dan tertunda minimal satu pekan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kampar, Yogi R. Yudhistira, memastikan bahwa pihak sekretariat telah merampungkan seluruh tahapan persiapan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

“Sekretariat DPRD sifatnya memfasilitasi. Semua persiapan sudah kami lakukan, termasuk menghubungi dan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota dewan,” kata Yogi.

Menurut Yogi, karena syarat kehadiran tidak terpenuhi, pihak sekretariat tinggal menunggu instruksi penjadwalan ulang dari pimpinan dewan untuk kembali memfasilitasi pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

“Tugas kami di sekretariat adalah menyiapkan seluruh kebutuhan rapat dan memastikan kelengkapannya. Karena belum kuorum, rapat tidak bisa dilanjutkan dan kami menunggu penjadwalan kembali,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *