BANGKINANG – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menjelaskan mekanisme penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sekaligus menegaskan hak-hak guru honorer, khususnya terkait pembayaran honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar melalui Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kabupaten Kampar yang melakukan kunjungan kerja ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Menurutnya, Disdikpora sebenarnya telah merencanakan untuk ikut serta dalam kunjungan kerja tersebut. Namun, keikutsertaan belum dapat terlaksana karena bertepatan dengan sejumlah agenda daerah, seperti pelaksanaan pacu sampan dalam rangka peringatan Hari Jadi Kampar, Hari Raya Idulfitri, dan Hari Raya Enam.
Zulkifli menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan NUPTK memiliki perbedaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
”Untuk sekolah negeri, penerbitan NUPTK cukup menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah. Meski demikian, pihak dinas tetap melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diinput oleh operator sekolah guna memastikan keabsahan data serta memberikan pendampingan selama proses berlangsung,” jelas Zulkipli, Rabu (8/4/2026)
Sementara itu, bagi sekolah swasta, penerbitan NUPTK dilakukan menggunakan surat keterangan dari yayasan. Proses penginputan data dilakukan langsung oleh operator sekolah tanpa pendampingan dari pihak dinas.
Ia menegaskan bahwa penerbitan NUPTK bertujuan membantu para guru memperoleh hak-haknya selama menjalankan kewajiban pelayanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Selain itu, Zulkifli juga menjelaskan bahwa guru di sekolah negeri yang telah memperoleh sertifikasi tidak lagi berhak menerima honor dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut berbeda dengan guru di sekolah swasta yang berada di bawah naungan yayasan.
”Guru swasta yang telah memiliki gaji pokok dari yayasan dan memperoleh tunjangan sertifikasi masih berpeluang tetap menerima gaji dari yayasan, tergantung pada kebijakan masing-masing yayasan. Dalam praktiknya, banyak guru swasta tetap menerima gaji dari yayasan sekaligus tunjangan sertifikasi,” tegas Zulkifli.
Terkait hasil kunjungan kerja Komisi II DPRD Kampar ke Pusdatin, Disdikpora menyampaikan apresiasi atas upaya tersebut sebagai bagian dari langkah bersama dalam memperjuangkan kepentingan dunia pendidikan di Kabupaten Kampar.
Zulkifli juga mengimbau para guru honorer yang saat ini masih berstatus tenaga yang ditugaskan oleh sekolah dan telah menjalankan kewajiban pelayanan pendidikan agar tidak merasa khawatir. Guru honorer yang telah memiliki NUPTK dapat menerima honor melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, guru yang telah memiliki NUPTK juga dapat melanjutkan proses pengurusan sertifikasi pendidik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.***


