13 Februari 2026
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

Disdikpora Kampar Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 1447 H

BANGKINANG – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar resmi menerbitkan surat edaran tentang pengaturan kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kampar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar Helmi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat, baik negeri maupun swasta, dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga libur Hari Raya Idulfitri.

“Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama kementerian terkait serta Kalender Pendidikan Kabupaten Kampar Tahun Pelajaran 2025/2026,” ujar Helmi, Kamis (12/2/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Disdikpora Kabupaten Kampar.

Dalam ketentuan tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan pada 16–20 Februari 2026, dengan awal puasa diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran aktif kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Sementara itu, Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan berlangsung pada 2–7 Maret 2026. Libur menjelang Idulfitri ditetapkan pada 14–20 Maret 2026, sedangkan libur Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H beserta cuti bersama berlangsung pada 21–30 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

“Selama masa libur Idulfitri, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan,” tegas Helmi.

Helmi mengatakan, untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran peserta didik ditiadakan selama Bulan Suci Ramadan. Namun demikian, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan serta diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan profesional.

Sementara itu, untuk jenjang SD/sederajat, durasi pembelajaran ditetapkan selama 25 menit per jam pelajaran dengan jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Kegiatan pembelajaran formal berakhir pada pukul 10.50 WIB, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk jenjang SMP/sederajat, durasi pembelajaran berlangsung selama 30 menit per jam pelajaran dengan jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Pembelajaran formal berakhir pada pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan karakter hingga waktu salat Zuhur.

“Peserta didik Muslim dipulangkan setelah salat Zuhur berjamaah, sedangkan peserta didik nonmuslim dipulangkan pada pukul 12.15 WIB,” jelas Helmi.

Selain itu, selama Ramadan, satuan pendidikan diimbau menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter keagamaan. Peserta didik Muslim diarahkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara peserta didik nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Helmi juga meminta pihak sekolah menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali peserta didik agar dapat turut membimbing pelaksanaan ibadah, memantau kegiatan belajar mandiri anak, serta memahami jadwal dan teknis pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *