KAMPAR – Tim Yustisi Kabupaten Kampar menghentikan aktivitas galian C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar. Ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambagan galian C yang beroperasi di malam hari.
Atas laporan tersebut Tim Yustisi Kampar yang dipimpin Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) H Sawir SP MSi bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kecamatan Kampar mendapati aktivitas pertambangan di lokasi dengan adanya alat berat yang sedang mengangat batu ke kendaraan pengangkut kerikil, Jumat malam (17/5/2024).
’’Saat tim melakukan perizinan pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C. Untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambagan sampai memiliki izin,” jelas Syawir.
Kasat Pol PP Kampar Arizon SE mengimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar. Karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu dampak lingkungan dan ekosistem.
Arizon menambahkan bahwa Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar.(adv)