PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menganugerahkan gelar adat “Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri” terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH di Gedung Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (30/4/2024).
Acara penabalan gelar adat ini diperkirakan akan dihadiri ribuan undangan, mulai dari masyarakat umum hingga Forkopimda.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil mengatakan, penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas SH MH ini sudah berdasarkan musyawarah majelis kerapatan adat (MKA) LAMR, yang dikuatkan dengan SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH MH ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.
Taufik mengatakan, penabalan gelar untuk Akmal Abbas SH MH ini melalui proses panjang dan penuh kecermatan. Sehingga diputuskan layak diberikan gelar adat tersebut.
“Ada sekitar lima bulan lebih kami melakukan pertimbangan sebelum dilakukannya peminangan diberikannya gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR kabupaten/kota,” ungkap Taufik.
Pertimbangan pemberian gelar adat ini, selain Akmal Abbas, SH MH ini merupakan salah satu dari putra daerah yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau, putra asli Kuantan Singingi (Kuansing) ini juga dinilai banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah di tanah air, banyak prestasi yang diraihnya.
Hal ini sebut Taufik, sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik.
“Apalagi Akmal Abbas SU MH selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri),” kata Taufik.
Selain itu, Akmal Abbas SH MH terang Taufik, sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan dirinya untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau.
Tidak hanya itu sambung Taufik, banyak penghargaan yang Integritas, dedikasi, dan profesionalisme, yang sudah ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa yang telah diraih Akmal Abbas SH MH.
“Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas SH MH masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau,” tutur Taufik.
Merespon rencana penabalan gelar adat tersebut, Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Riau, terkhusus tokoh-tokoh di Bumi Lancang Kuning yang tergabung di LAM se Riau.
“Tentunya salam hormat tak terhingga kepada para tokoh, para datuk-datuk yang menilai Kajati Riau Akmal Abbas SH MH layak diberikan gelar adat. Tentu ini juga kehormatan tertinggi bagi insan kejaksaan. Kami sangat mengapresiasi penabalan gelar tersebut,” jelas Bambang, kepada insan Pers, Senin (28/04/24).
Bambang berharap acara penabalan gelar adat kepada Kajati Riau Akmal Abbas SH MH besok berjalan lancar.
“Semoga acara besok lancar dan penuh hikmat,” harap Bambang.
Untuk diketahui, pemberian gelar adat ini merupakan yang kesepuluh kalinya dilakukan oleh LAMR sejak LAMR berdiri 1970 lalu.
Sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR. Di antaranya Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Ustad Abdul Somad (UAS), Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan lainnya.(tn)