Kamparkiri – Unit Reskrim Polsek Kamparkiri tangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di dalam rumahnya di Dusun Sidomulio, Desa Sungai Geringging kecamatan Kamparkiri, kabupaten Kampar, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 8-30 WIB.
Pelaku narkoba yang diamankan, yakni TW alias Jarwo (40) warga Desa Sei Geringging, Kecamatan Kampark iri, kabupaten Kampar.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti, berupa, 14 paket kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor (2,40 gram), satu set alat hisab (bong) yang terbuat dari botol plastik Pokari Sweat, dua batang kaca pirex (pipet kaca).
Juga diamankan sebuah korek api (mancis), satu unit handphone Redmi, satu sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik, sebuah jarum kompor yang terbuat dari timah rokok, satu buah plastik klip bening besar, dan dua bilah parang yang terbuat dari besi.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Kamparkiri AKP Bambang Sugeng SH MH membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba jenis sabu tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolsek, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api petugas.
Pelaku melukai petugas kepolisian sektor Kampar ]kiri dengan cara menggigit jari tangan petugas Polsek Kampar kiri dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek menjelaskan, saat diinterogasi tersangka TW alias Jarwo mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan di rumah yang ditempatinya adalah miliknya, dan tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkoba. Hasil tes urine tersangka TW alias Jarwo, positif mengandung Metamphetamine.
“Kini pelaku narkoba jenis sabu inisial TW alias Jarwo telah diamankan di Mapolsek Kamparkiri guna Proses Hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.(01)