4 Oktober 2024
Riau - Indonesia
BERITA Kampar

Periode Juni 2022 Sebanyak 475.976 Pemilih Terdaftar

Bangkinang – KPU Kabupaten Kampar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bersama dengan stakeholder di Kabupaten Kampar terhadap data pemilih berkelanjutan periode Juni 2022 di Aula KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang, Jumat (24/6/2022).

Rapat Koordinasi dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni, anggota komisioner, sekretaris dan jajarannya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Dandim 0313/KPR, Kapolres, Diskominfo, Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas, Dinkes Kampar, Pengadilan Negeri, dan pimpinan beberapa partai Politik peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menghimbau kepada seluruh pihak agar turut bekerjasama dalam menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.”Terutama dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, agar daftar pemilih Pemilu 2024 akurat dan berkualitas,” ujar Maria Aribeni.

Dia juga berharap masukan, tanggapan dan informasi perihal data pemilih Kabupaten Kampar.

Sementara Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra dalam paparannya secara teknis menjelaskan bahwa landasan hukum kegiatan PDPB berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 06/2021.

“Dalam peraturan tersebut ada tiga kegiatan utama dalam PDPB, pertama, penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilh Baru (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, kedua perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir, ketiga pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas Andi.

Menurut Andi , dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kampar sudah ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 sebanyak 475.976 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/ kelurahan.Hasil Rapat Pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 18/PL.02.1/1401/ 2022 tanggal 24 Juni 2022.Dia juga menginformasikan kepada masyarakat,Parpol, Bawaslu dan instansi terkait lainnya agar mengakses data rekapitulasi dan data pemilih berbasis TPS melalui aplikasi lindungihakmu untuk masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan secara online kepada KPU Kabupaten Kampar.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *