BAGANSIAPIAPI – Sekitar 80 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menerima bantuan Program Revitalisasi Sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan, sedangkan pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah penerima bantuan.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rohil, Riwansyah, S.STP., dalam rapat koordinasi bersama kepala sekolah dari 18 kecamatan di Aula Disdikbud Rohil, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (14/10/2026).
Rapat tersebut digelar untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan program sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan sekolah penerima bantuan.
Riwansyah menjelaskan, Program Revitalisasi Sekolah merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Ia mengatakan, dana bantuan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah penerima. Selanjutnya, pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu diketahui, program revitalisasi ini langsung dari pemerintah pusat dan disalurkan kepada pihak sekolah. Sekolah menjadi pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan. Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pencairan dana tersebut,” tegas Riwansyah.
Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan permintaan jatah maupun pungutan oleh pihak dinas dalam pelaksanaan program, Riwansyah membantah tudingan tersebut.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana dan pembagian kewenangan sangat penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Sekolah Paparkan Penyaluran Dana dan Progres Pekerjaan
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah kepala sekolah penerima bantuan turut menyampaikan pengalaman mereka terkait penyaluran dana dan perkembangan pekerjaan revitalisasi di sekolah masing-masing.
Kepala TK Attabi’in menyampaikan bahwa dana bantuan diterima langsung oleh pihak sekolah secara utuh. Ia juga menyebutkan bahwa progres pekerjaan fisik di sekolahnya telah mencapai sekitar 95 persen.
Berdasarkan pengalamannya, tidak terdapat pungutan dari Disdikbud Rohil selama pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, Saringah, Kepala SDN 016 Serusa, Kecamatan Sinaboi, mengapresiasi arahan dan pendampingan yang diberikan Disdikbud Rohil. Ia menyatakan bahwa penyaluran dana berlangsung secara transparan dan tidak disertai pungutan oleh pihak kabupaten.
Hal senada disampaikan Kepala SMPN 4 Kubu Babussalam. Ia membantah adanya pungutan sebagaimana isu yang beredar di media sosial serta menjelaskan bahwa pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Keterangan sejumlah kepala sekolah tersebut disampaikan dalam forum koordinasi sebagai bagian dari evaluasi dan pembahasan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir.
Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Riwansyah mengapresiasi pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan di Rohil untuk memperbaiki fasilitas belajar.
Menurutnya, peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, menunjang kegiatan pembelajaran, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.
Disdikbud Rohil menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan sesuai kewenangannya. Sementara itu, sekolah penerima bantuan bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan mekanisme program yang berlaku.
Melalui koordinasi dan sinergi antara Disdikbud dan satuan pendidikan, pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir diharapkan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh sekolah maupun peserta didik.***


