7 Oktober 2026
Riau - Indonesia
BERITA Rohul

Lapas Pasir Pangaraian Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri

ROKANHULU — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, membentuk tim pencarian dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setelah seorang warga binaan berinisial RI melarikan diri dari lapas, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

RI diketahui merupakan tahanan dengan status Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut terjadi setelah waktu Ashar. RI diduga melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar Lapas Pasir Pangaraian dan keluar dari area Lapas.

Aksi tersebut diketahui oleh petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian segera menghubungi Komandan Jaga dan melakukan pengejaran ke sisi luar tembok lapas, mengarah ke area perkebunan warga serta kawasan hutan rawa di belakang lapas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pangaraian langsung mengambil langkah pengamanan dan melakukan pencarian. Tim pencarian dibentuk dan sejumlah personel disebar ke beberapa titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan warga binaan tersebut.

Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, mengatakan pihaknya bersama jajaran terus melakukan upaya pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses penemuan warga binaan tersebut.

“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” ujar Efendi.

Selain melakukan pencarian, Lapas Pasir Pangaraian juga berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah guna memperluas upaya pencarian serta memastikan proses penanganan kejadian berjalan secara terpadu.

Untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian, Lapas Pasir Pangaraian telah membentuk Tim Investigasi Internal. Tim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap area kejadian dan petugas piket yang bertugas saat peristiwa berlangsung.

Investigasi internal dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi, termasuk modus pelarian serta kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan petugas. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak lapas akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.

Lapas Pasir Pangaraian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi mengenai warga binaan tersebut agar segera melaporkannya kepada petugas Lapas Pasir Pangarayan atau aparat penegak hukum terdekat.

Hingga saat ini, proses pencarian dan penanganan kejadian masih berlangsung. Lapas Pasir Pangarayan menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil pencarian dan pemeriksaan di lapangan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *