TempoNews45 BERITA Polsek Rokan IV Koto Amankan Pria di Pendalian, 15 Paket Sabu Seberat 3,40 Gram Disita
BERITA

Polsek Rokan IV Koto Amankan Pria di Pendalian, 15 Paket Sabu Seberat 3,40 Gram Disita

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rokan IV Koto mengamankan seorang pria berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di areal perkebunan masyarakat Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,40 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Pendalian.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., melaporkannya kepada Kapolsek. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial M di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang menurut keterangan dalam pemeriksaan awal diakui sebagai miliknya.

Selain 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,40 gram, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit Vivo berwarna hitam dan Infinix berwarna hitam. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.800.000, satu unit sepeda motor Yamaha RX King berwarna hijau, satu kotak earphone berwarna putih, serta satu tas selempang merek Tough Warrior berwarna hijau army.

Setelah diamankan, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version