TempoNews45 RIAU Kampar Ada Proses Perpanjangan SK, Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Dibayarkan Senin
BERITA Kampar

Ada Proses Perpanjangan SK, Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Dibayarkan Senin

KAMPAR — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Drs. Dendi Zulhairi, M.Si., memastikan gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dibayarkan mulai Senin (26/10/2026). Pergeseran jadwal pencairan dari tanggal rutin setiap bulannya disebabkan oleh adanya proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan verifikasi data penerima.

“Anggarannya tersedia dan dibayarkan hari ini. Biasanya pencairan dilakukan setiap tanggal 21, namun khusus bulan Oktober ini bergeser ke tanggal 26. Hal ini karena ada proses perpanjangan SK serta verifikasi ulang data pegawai,” ujar Dendi, Minggu (25/10/2026).

Dendi menjelaskan, verifikasi ketat dilakukan terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar. Dari hasil evaluasi, ditemukan sekitar 38 orang yang tidak diperpanjang kontraknya karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun tidak aktif bertugas.

“SK PPPK Paruh Waktu diperpanjang setiap tahun dan diterbitkan bulan ini. Berdasarkan laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada pegawai yang mengundurkan diri dan tidak lagi melaksanakan pekerjaan. Oleh karena itu, verifikasi mendalam sangat penting agar penyaluran tepat sasaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dendi memaparkan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dialokasikan dalam pos Belanja Barang dan Jasa. Ia juga memastikan proses administrasi telah rampung dan SK perpanjangan resmi ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar.

“SK sudah ditandatangani oleh Bupati, jadi insya Allah tidak ada kendala lagi dalam pencairan,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Dendi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar sama sekali tidak berniat menunda hak para pegawai. Bahkan, pimpinan daerah terus menginstruksikan BPKAD untuk memastikan hak ASN maupun PPPK Paruh Waktu dibayarkan tepat waktu, terlebih saat ini Pemkab Kampar telah menerapkan sistem penatausahaan berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).(adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version