TempoNews45 RIAU Kampar Kabut Asap Karhutla, Disdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Situasional
BERITA Kampar

Kabut Asap Karhutla, Disdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Situasional

KAMPAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar mengizinkan sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara situasional menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan polusi udara, terutama di wilayah yang kualitas udaranya telah masuk kategori tidak sehat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Hermi, mengatakan PJJ tidak diberlakukan secara serentak di seluruh sekolah. Penerapannya disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah dan hasil koordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan.

“Sekolah diberi kebebasan melaksanakan belajar jarak jauh kalau kualitas udaranya sudah membahayakan anak-anak, dengan berkoordinasi dengan Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan,” kata Hermi, Selasa (8/9/2026).

Kebijakan PJJ mulai diterapkan secara situasional pada Selasa-Rabu (8-9/9/2026). Berdasarkan data AQMS/Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kabupaten Kampar, kualitas udara pada Selasa (8/9/2026) tercatat mencapai angka 120 atau masuk kategori tidak sehat. Parameter yang menjadi perhatian utama adalah PM2,5.

Berdasarkan laporan yang diterima Disdikpora Kampar, sejumlah sekolah di Kecamatan Siak Hulu, Tambang, dan Tapung telah melaksanakan pembelajaran secara daring. Namun, penerapan PJJ tidak berlaku untuk seluruh sekolah di tiga kecamatan tersebut.

“Dari laporan korwil yang diterima, sekolah-sekolah yang daring ada di Siak Hulu, Tambang, dan Tapung yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru. Tapi tidak semua sekolah di kecamatan tersebut,” jelas Hermi.

Disesuaikan Kondisi Udara

Hermi menegaskan, jumlah sekolah yang menerapkan PJJ dapat berubah mengikuti perkembangan kualitas udara. Sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi udara dinilai telah lebih aman bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

“Penerapannya tergantung situasi, sampai asap tidak lagi membahayakan anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka diminta meningkatkan upaya perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik. Salah satunya dengan memastikan siswa dan guru menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Disdikpora Kampar juga meminta sekolah dan masyarakat terus memantau perkembangan kualitas udara, terutama di wilayah yang terdampak kabut asap.

Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada anak-anak dan kelompok yang lebih sensitif terhadap paparan polusi udara untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan.

Data AQMS/ISPU Kabupaten Kampar pada pukul 15.00 WIB menunjukkan angka 120 atau berada dalam kategori tidak sehat, dengan PM2,5 sebagai parameter kritis. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola pembelajaran di sekolah untuk sementara waktu.(adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version