TempoNews45 RIAU Rohul Polda Riau Tinjau Lokasi Dugaan Persoalan DAS di Rokan Hulu, Tokoh Adat Harap Penanganan Transparan
BERITA Rohul

Polda Riau Tinjau Lokasi Dugaan Persoalan DAS di Rokan Hulu, Tokoh Adat Harap Penanganan Transparan

ROKAN HULU – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan pengecekan lapangan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, terkait laporan dugaan persoalan lingkungan pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di area operasional PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL), Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum sejumlah tokoh masyarakat setempat, Ramlan Lubis.

Dalam peninjauan tersebut, tim penyidik bersama pelapor dan perwakilan masyarakat menelusuri sejumlah titik koordinat yang menjadi objek laporan. Turut mendampingi kegiatan itu antara lain Datuk Bendaro Jasman, Datuk LKA Junaidi, Kepala Dusun Sudirmanto, Penghulu Dodi, Ketua RW Sudiman, dan Ketua RT Pikal.

Kehadiran unsur adat dan perangkat desa menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Datuk Junaidi dari Lembaga Kerapatan Adat (LKA) mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara secara profesional dan objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan, tidak berlarut-larut, dan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat,” ujar Datuk Junaidi.

Sementara itu, Ramlan Lubis menjelaskan bahwa pengecekan lapangan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh materi laporan yang telah disampaikan kepada penyidik. Ia berharap setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada hasil pemeriksaan lapangan serta alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Redaksi juga telah berupaya menghubungi manajemen PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) untuk memperoleh tanggapan resmi terkait laporan masyarakat maupun hasil pengecekan lapangan tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.

Apabila pihak perusahaan maupun instansi terkait memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi, redaksi akan memperbarui informasi tersebut pada pemberitaan berikutnya.(tm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version