KAMPAR – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kampar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kampar H. Ahmad Taridi didampingi Wakil Ketua I Iib Nursaleh dan Wakil Ketua II Zulpan Azmi. Turut hadir Wakil Bupati Kampar Misharti, Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ahmad Taridi mengapresiasi capaian opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kampar. Menurutnya, prestasi tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP yang diraih untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut merupakan bukti komitmen bersama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Taridi.
Sementara itu, Bupati Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengatakan, Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit itu, Pemerintah Kabupaten Kampar kembali meraih opini WTP untuk ke-10 kali berturut-turut.
“Alhamdulillah, capaian opini WTP yang ke-10 ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Kampar, dukungan DPRD, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Ahmad Yuzar.
Dalam pemaparannya, Bupati menyebutkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,936 triliun atau 97,13 persen dari target sebesar Rp3,020 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,916 triliun atau 94,31 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,092 triliun.
Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp72,018 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp92,224 miliar.
Bupati juga memaparkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sebesar Rp5,061 triliun, kewajiban Rp48,779 miliar, dan ekuitas Rp5,012 triliun. Seluruh laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menjadi bagian dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ahmad Yuzar berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat memberikan masukan serta membahas Ranperda tersebut secara konstruktif sehingga dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kami berharap pembahasannya berjalan lancar demi mendukung kesinambungan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar,” tutupnya.***

