KAMPAR – Sejumlah pelaku pers dan pemerhati media menilai anggaran publikasi media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari program yang sah dan strategis dalam mendukung penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Mereka juga mengingatkan agar berbagai dugaan yang berkembang terkait penganggaran tersebut disikapi secara objektif dengan mengedepankan data, dokumen resmi, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Jufri Zen, mengatakan kerja sama antara pemerintah daerah dan media merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai daerah sebagai sarana penyampaian informasi publik.
Menurutnya, perusahaan pers merupakan badan usaha yang menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus aktivitas ekonomi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan pers bukan lembaga sosial yang dapat berjalan tanpa biaya. Media memiliki karyawan, wartawan, biaya operasional, kewajiban pajak, dan berbagai kebutuhan usaha lainnya. Karena itu, kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah merupakan hal yang sah selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jufri Zen, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sebaiknya didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, bukan sekadar asumsi yang dapat menimbulkan persepsi negatif.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, tentu ada mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh lembaga terkait. Karena itu, semua pihak sebaiknya mengedepankan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Jufri menjelaskan, anggaran publikasi memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi pemerintah kepada masyarakat, mulai dari penyampaian program pembangunan, kebijakan publik, layanan masyarakat, capaian kinerja, hingga informasi kebencanaan.
Menurutnya, publikasi yang memadai dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai program pemerintah sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Publikasi bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara terbuka dan media menjadi salah satu sarana yang efektif untuk menjangkau masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak sampai menimbulkan stigma negatif terhadap kerja sama media dan pemerintah yang selama ini berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Jufri menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penganggaran, mekanisme pengawasan telah tersedia melalui Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawasan lainnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan berharap polemik terkait anggaran publikasi tersebut dapat disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.***

