KAMPAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar mengingatkan seluruh kepala sekolah agar melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Selain menjamin proses penerimaan berjalan objektif dan transparan, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan SPMB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, meminta seluruh kepala sekolah di Kabupaten Kampar mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Helmi, kepatuhan terhadap juknis yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 395/DIKPORA/IV/2026 tersebut menjadi kunci untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Seluruh kepala sekolah harus menjalankan SPMB sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuannya agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan yang bermutu,” ujar Helmi, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Juknis SPMB bertujuan memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, juknis tersebut juga menjadi pedoman bagi kepala sekolah, orang tua atau wali murid, serta seluruh pemangku kepentingan agar memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penerimaan murid baru. Dengan demikian, pelaksanaan SPMB diharapkan berjalan lancar, efektif, dan mampu meminimalkan berbagai permasalahan di lapangan.
Helmi mengatakan, SPMB juga bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk bersekolah di satuan pendidikan yang berada dekat dengan domisili mereka. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta siswa berprestasi agar mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara daring mulai 2 hingga 25 Juni 2026. Selanjutnya, pendaftaran ulang dilaksanakan pada 27 Juni 2026, sementara hari pertama masuk sekolah dijadwalkan pada 6 Juli 2026. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan berlangsung pada 6 hingga 10 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, SPMB terdiri atas empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 80 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan pada jenjang SMP, kuota jalur domisili sebesar 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.
Pemerintah daerah juga menetapkan persyaratan usia bagi calon peserta didik. Untuk jenjang SD, calon murid pada umumnya berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak yang berusia paling rendah 6 tahun tetap dapat mengikuti SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.
Helmi menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus bebas dari praktik pungutan. Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Larangan tersebut juga mencakup kewajiban membeli seragam, buku, maupun perlengkapan tertentu yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai ada praktik pungutan yang membebani masyarakat. Semua sekolah wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Helmi.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Disdikpora Kampar bersama pengawas sekolah akan melakukan pemantauan selama proses SPMB berlangsung. Evaluasi juga akan dilakukan secara berjenjang guna menjamin seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.***

