TempoNews45 RIAU Kampar DPRD Kampar Bahas Dugaan Pencemaran Sungai Tapung, PT BWL Diminta Segera Realisasikan Kompensasi
BERITA Kampar

DPRD Kampar Bahas Dugaan Pencemaran Sungai Tapung, PT BWL Diminta Segera Realisasikan Kompensasi

KAMPAR –  Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh PT Buana Wira Lestari di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD meminta perusahaan segera merealisasikan kompensasi bagi masyarakat dan nelayan terdampak matinya ikan di Sungai Tapung.

RDP tersebut merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 13 April 2026. Rapat menghadirkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, pihak kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan forum tersebut bertujuan mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat nelayan menggantungkan mata pencaharian dari Sungai Tapung, sementara perusahaan juga menjalankan aktivitas usaha di wilayah tersebut.

“Kita mencari titik temu. Masyarakat ingin mendapatkan kompensasi atas dugaan pencemaran sungai,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Refizal, menjelaskan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung.

“Ada indikasi dipengaruhi aktivitas perusahaan, namun kami belum dapat menyimpulkan secara pasti bahwa hal itu sepenuhnya disebabkan oleh PT BWL,” katanya.

Meski demikian, DLH Kampar telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan berupa kewajiban melakukan pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara operasional replanting.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan isolasi aliran air Sungai Tapung dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari daerah aliran sungai (DAS).

Menurut Refizal, sanksi tersebut mulai diberlakukan sejak 22 April 2026 dengan masa pengawasan selama 30 hari. Hingga 12 Mei 2026, progres pekerjaan isolasi aliran air telah mencapai 70 persen.

“Pekerjaan isolasi diharapkan selesai sebelum masa pengawasan 30 hari berakhir,” jelasnya.

Sementara itu, General Manager PT Buana Wira Lestari, Ruslan Hasibuan, mengatakan perusahaan telah menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya dengan melakukan verifikasi awal terhadap kerugian masyarakat dan nelayan di tiga desa terdampak, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.

Menurut Ruslan, ketiga desa tersebut juga telah diundang untuk mengikuti audiensi di kantor PT BWL. Audiensi dengan masyarakat Desa Sei Kijang dilakukan pada 24 April 2026, Desa Koto Aman pada 30 April 2026, dan Desa Koto Garo pada 16 Mei 2026.

Ia mengungkapkan terdapat perbedaan data kerugian dibandingkan data yang disampaikan dalam RDP sebelumnya. Berdasarkan verifikasi awal perusahaan, di Desa Sei Kijang terdapat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram dan 79 nelayan terdampak.

Perusahaan menetapkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram. Untuk Desa Sei Kijang, total kompensasi ikan mati mencapai Rp68,9 juta. Selain itu, 79 nelayan terdampak juga akan menerima kompensasi sebesar Rp3,5 juta per orang.

Di Desa Koto Aman, tercatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati sebanyak 775 kilogram. Kompensasi ikan mati diberikan sebesar Rp50 ribu per kilogram, sementara 90 nelayan terdampak akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta per orang.

Sedangkan di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dengan 130 nelayan yang akan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.

Humas PT Buana Wira Lestari, Agung, mengatakan perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman data dan menyamakan persepsi terkait penyaluran kompensasi.

“Hasil laboratorium hanya menunjukkan adanya indikasi penurunan mutu air dan belum dapat membuktikan secara pasti bahwa kematian ikan sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan tetap berkomitmen mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab. Namun kami membutuhkan data yang valid dan kesepakatan bersama yang benar,” tambahnya.

PT BWL juga membuka ruang untuk melakukan pertemuan lanjutan guna memverifikasi data sebelum realisasi kompensasi dilakukan.

Sementara itu, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap proses penyaluran kompensasi dapat segera direalisasikan oleh perusahaan.

“Pembagian kompensasi secepatnya, karena sudah ditunggu masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung Hilir agar menjaga kelestarian biota Sungai Tapung ke depan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version