KAMPAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh PT Buana Wira Lestari dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta perusahaan segera mengintensifkan musyawarah terkait kompensasi bagi masyarakat terdampak sekaligus mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup agar persoalan tidak kembali terulang.
Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta pada 11 Mei 2026 terkait dugaan pencemaran tersebut.
Menurut Rizki, kementerian memberikan dua opsi penyelesaian, yakni melalui musyawarah dan mufakat antara perusahaan dengan masyarakat terdampak atau melalui jalur penegakan hukum.
“Kami menyarankan opsi pertama, kalau bisa,” ujarnya dalam RDP tersebut.
Ia juga menyebutkan, Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD terkait persoalan dugaan pencemaran Sungai Tapung.
Pertama, perusahaan diminta mematuhi seluruh ketentuan dan perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan chipping replanting agar tidak kembali menimbulkan pencemaran lingkungan.
Kedua, PT Buana Wira Lestari diminta lebih intensif melakukan musyawarah terkait kompensasi bagi masyarakat terdampak. DPRD menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai kompensasi.
Ketiga, DLH Kampar diminta terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Keempat, seluruh pihak diminta mencari solusi terbaik bagi masyarakat di tiga desa terdampak melalui komunikasi yang baik dan kondusif agar persoalan tidak berkepanjangan.
Kelima, DPRD menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlangsungan usaha perusahaan yang turut berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta camat berkoordinasi dengan pemerintah desa agar tidak berkembang narasi negatif di tengah masyarakat terkait persoalan dugaan pencemaran tersebut.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait matinya ikan di Sungai Tapung yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.***

