TempoNews45 RIAU Kampar Pendapatan Daerah Turun Dibanding 2024, Pansus II DPRD Kampar Minta Optimalisasi PAD
BISNIS Kampar

Pendapatan Daerah Turun Dibanding 2024, Pansus II DPRD Kampar Minta Optimalisasi PAD

KAMPAR — Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kampar, Rizki Ananda, menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun realisasi pajak daerah tahun 2025 tercatat melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Rizki menanggapi laporan Pansus II DPRD Kampar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kampar Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan melalui juru bicara Pansus II, Ristanto, dalam rapat paripurna DPRD Kampar.

Menurut Rizki, capaian pajak daerah yang melampaui target memang sesuai dengan data yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun secara keseluruhan, pendapatan daerah Kabupaten Kampar justru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024.

“Yang disampaikan Bapenda itu benar, dari sisi pajak memang meningkat dan bahkan melebihi target. Tetapi yang kami sampaikan dalam pembahasan LKPJ itu secara keseluruhan, karena pendapatan daerah tidak hanya bersumber dari pajak, melainkan juga dari retribusi dan sumber pendapatan lainnya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, penurunan pendapatan daerah tersebut salah satunya dipengaruhi oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer masih cukup tinggi.

Dalam pembahasan Pansus II, DPRD Kampar juga menyoroti sejumlah sektor pajak daerah yang dinilai belum tergarap secara optimal, di antaranya pajak hotel, restoran, reklame, serta pajak penerangan jalan.

Rizki menyebutkan bahwa data yang digunakan dalam pembahasan Pansus II bersumber dari laporan resmi pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Data yang kami bahas berasal dari laporan pemerintah daerah. Dari situ terlihat masih ada sektor-sektor yang belum maksimal, seperti pajak hotel, reklame, dan pajak penerangan jalan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pansus II tidak menemukan indikasi kebocoran pendapatan daerah, melainkan menilai masih terdapat potensi PAD yang belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kami tidak mengarah pada adanya kebocoran. Namun memang masih banyak potensi PAD yang belum tergarap maksimal oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Rizki berharap hasil evaluasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 tersebut dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan pendapatan pada tahun 2026, khususnya dalam menggali sumber-sumber PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat dikurangi.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version