TempoNews45 RIAU Kampar Realisasi Pajak Daerah Kampar 2025 Naik Signifikan, Perkuat Fiskal Daerah
BERITA Kampar

Realisasi Pajak Daerah Kampar 2025 Naik Signifikan, Perkuat Fiskal Daerah

KAMPAR  – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kampar pada tahun 2025 melonjak signifikan hingga mencapai Rp303,6 miliar, atau meningkat 102,95 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp155,2 miliar. Lonjakan ini menjadi capaian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar Zamhur ST MM melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, Rabu (22/4/2026).

Menurut Zamzul, tren realisasi pajak daerah Kampar dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil sebelum mengalami lonjakan tajam pada 2025. Realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp146,1 miliar pada 2021, Rp142,3 miliar pada 2022, Rp153,8 miliar pada 2023, Rp155,2 miliar pada 2024, dan meningkat signifikan menjadi Rp303,6 miliar pada 2025.

Ia menjelaskan, peningkatan tersebut dipengaruhi optimalisasi pengelolaan sejumlah sektor pajak daerah, meskipun masih terdapat beberapa sektor yang belum maksimal dan menjadi perhatian untuk peningkatan ke depan.

“Sesuai arahan pimpinan, kami terus meningkatkan intensitas dan optimalisasi tata kelola pemungutan pajak daerah karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Zamzul menambahkan, Bapenda Kampar terus melakukan berbagai langkah strategis melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak, peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak, serta penguatan sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, peningkatan penerimaan pajak daerah juga didukung kepastian regulasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 dan 2022 sektor wahana air dan water park belum dapat dipungut pajaknya karena belum termasuk objek pajak hiburan. Namun setelah regulasi tersebut terbit, sektor tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sehingga mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dampaknya, penerimaan dari sektor pajak hiburan di Kabupaten Kampar meningkat dari Rp495.020.562 pada 2024 menjadi Rp578.065.159 pada 2025.

Menurutnya, Bapenda Kampar juga terus menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah.

Berbagai langkah dilakukan, di antaranya melalui kegiatan sosialisasi, uji petik objek pajak, serta peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk pembentukan lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar.

“Keberadaan UPT Bapenda ini bertujuan mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat sehingga wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor Bapenda di Bangkinang,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Kampar juga menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi SAPA HATI guna mendukung kemudahan pelayanan administrasi perpajakan daerah bagi masyarakat.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar optimistis potensi penerimaan pajak daerah dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang sebagai salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version