TempoNews45 RIAU Kampar Lima Sumur Migas di Kampar Jadi Perhatian, Wabup Misharti Tekankan Aspek Lingkungan dan Kepastian Hukum
BERITA Kampar NASIONAL

Lima Sumur Migas di Kampar Jadi Perhatian, Wabup Misharti Tekankan Aspek Lingkungan dan Kepastian Hukum

KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat operasional sumur minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Kampar harus dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sumur Migas Tahun 2026 bersama PT Pertamina Hulu Energi terkait wilayah operasi di Provinsi Riau, melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center Kantor Bupati Kampar, Jumat (16/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) RI Nurwahidi, dan membahas perkembangan operasional sumur migas serta penyelesaian berbagai kendala kegiatan hulu migas di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Kampar.

Dalam pemaparannya, Nurwahidi menyampaikan bahwa terdapat 78 sumur terdampak di Provinsi Riau yang membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 sumur berada di Kabupaten Rokan Hilir, 17 sumur di Kabupaten Siak, lima sumur di Kabupaten Kampar, empat sumur di Kabupaten Rokan Hulu, dan satu sumur di Kabupaten Bengkalis.

Selain membahas kondisi sumur terdampak, rapat juga menyoroti sejumlah persoalan strategis yang memerlukan penanganan lintas sektor. Persoalan tersebut meliputi perizinan penggunaan kawasan hutan, negosiasi LER PPKH, penolakan Koperasi Air Kehidupan, serta penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan PTPN, perkebunan, dan tanah hibah.

Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan operasional, baik melalui evaluasi perizinan, mediasi yang melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maupun penegasan status lahan yang berkaitan dengan kegiatan migas.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kampar Misharti, menyampaikan bahwa berbagai kendala yang muncul dalam pengembangan sumur migas merupakan persoalan bersama yang membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pihak untuk menyelesaikannya.

“Berbagai keluhan dan kendala yang disampaikan dalam rapat ini tentu menjadi perhatian bersama. Karena itu, upaya penyelesaiannya harus terus diperjuangkan melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Misharti.

Ia menegaskan, khusus di wilayah Kabupaten Kampar, setiap persoalan yang berkaitan dengan lahan, perizinan, penggunaan kawasan hutan, serta dukungan terhadap kegiatan operasional migas perlu diinventarisasi dan ditindaklanjuti secara terukur dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, penyelesaian berbagai kendala tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Kampar, lanjut Misharti, berkomitmen mendukung upaya peningkatan produksi migas nasional melalui penyelesaian persoalan yang menjadi kewenangan daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

“Kita berharap seluruh kendala yang menghambat kegiatan operasional migas dapat segera dicarikan solusi melalui koordinasi dan sinergi seluruh pihak. Kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta kelancaran investasi harus berjalan beriringan demi mendukung pembangunan daerah dan ketahanan energi nasional,” tutupnya.(adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version