TempoNews45 RIAU Rohul PMRK Masuk Agenda Penyelesaian Bersama Agrinas, Hak Masyarakat Adat Rokan Hulu Didorong ke Tahap Konkret
BERITA Rohul

PMRK Masuk Agenda Penyelesaian Bersama Agrinas, Hak Masyarakat Adat Rokan Hulu Didorong ke Tahap Konkret

PEKANBARU – Persoalan masyarakat adat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mulai diarahkan menuju tahap penyelesaian konkret. Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) dan masyarakat Desa Suka Maju (DK 4) masuk dalam agenda tindak lanjut pemerintah untuk penyelesaian bersama dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam forum di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026). Pertemuan dipimpin Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto dan melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, aparat penegak hukum, TNI-Polri, Kementerian HAM, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, LPSK, Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan masyarakat dan masyarakat adat.

Forum tersebut menjadi ruang untuk mendorong agar persoalan yang selama ini berkembang di tingkat masyarakat tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah yang terukur melalui identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan penelusuran aspek hukum.

PMRK Bukan Perusahaan

Dalam proses penyelesaian tersebut, posisi PMRK perlu ditempatkan secara tepat. PMRK bukan perusahaan maupun badan usaha yang berhadapan secara bisnis dengan Agrinas.

PMRK merupakan bagian dari masyarakat adat yang membawa kepentingan dan aspirasi masyarakat di wilayah Rantau Kasai. Sementara PT Agrinas Palma Nusantara merupakan badan usaha yang menjalankan mandat negara dalam pengelolaan lahan.

Karena itu, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai pertarungan antara dua perusahaan atau dua kepentingan bisnis.

Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana pemerintah, Agrinas, pemerintah daerah, serta masyarakat adat dapat duduk bersama untuk menemukan penyelesaian berdasarkan data, bukti penguasaan, sejarah masyarakat, pemetaan wilayah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang penting bukan mempertentangkan masyarakat dengan perusahaan, tetapi bagaimana negara, Agrinas, pemerintah daerah, dan masyarakat adat duduk bersama untuk memastikan hak masyarakat serta kepastian hukum,” ujar salah seorang peserta forum.

Agrinas Diharapkan Menjadi Bagian dari Solusi

Keterlibatan Agrinas dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian. Sebagai badan usaha yang menjalankan mandat pengelolaan lahan, Agrinas membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Di sisi lain, masyarakat adat juga membutuhkan kepastian mengenai hak dan wilayah yang mereka perjuangkan.

Karena itu, proses verifikasi menjadi penting untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak berdasarkan data dan fakta di lapangan. Bukti, sejarah penguasaan, serta pemetaan wilayah adat diharapkan menjadi bagian dari dasar penyelesaian.

PMRK sendiri selama ini membawa aspirasi masyarakat di wilayah Rantau Kasai. Perjuangan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut pengakuan, tetapi juga kepastian hak, wilayah, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Tujuannya bukan sekadar menang dalam pemberitaan, tetapi bagaimana proses ini menghasilkan jalan keluar yang nyata bagi masyarakat,” ujar sumber yang mengikuti forum.

Verifikasi dan Pemetaan Jadi Langkah Berikutnya

Dalam forum tersebut, persoalan masyarakat diarahkan untuk ditindaklanjuti melalui identifikasi, verifikasi, pemetaan, serta penelusuran aspek hukum.

Pemerintah juga didorong mempercepat proses identifikasi masyarakat hukum adat dan wilayah adat, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu.

Sejumlah langkah awal turut menjadi perhatian, antara lain percepatan identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi terhadap lahan yang dikelola Agrinas, serta komunikasi berkelanjutan mengenai mekanisme penyelesaian antara masyarakat adat dan Agrinas.

LPSK juga diminta memantau sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan persoalan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penyelesaian tidak berhenti pada rapat koordinasi. Hasil verifikasi dan pemetaan nantinya diharapkan menghasilkan data yang jelas sehingga pemerintah memiliki dasar dalam menentukan kebijakan dan langkah penyelesaian.

Pada akhirnya, proses tersebut diharapkan mampu memberikan dua hal sekaligus, yakni kepastian bagi masyarakat adat atas hak yang dapat dibuktikan serta kepastian hukum bagi pihak yang menjalankan pengelolaan lahan.

“Ukuran keberhasilan bukan seberapa banyak rapat digelar. Ukurannya adalah ketika masyarakat mendapatkan kepastian dan perusahaan juga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version