ROKANHILIR– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir menemukan sekitar 558 indikasi penggunaan fake GPS dan fake image dalam presensi pegawai melalui sistem Si Presisi. Pemerintah daerah memberikan peringatan kepada pegawai yang terindikasi melakukan manipulasi presensi dan menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan jika pelanggaran kembali dilakukan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi penerapan Si Presisi yang saat ini masih tergolong baru. Evaluasi dilakukan untuk memastikan sistem presensi sekaligus perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berjalan tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rokan Hilir, Nurmansyah, mengatakan berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan Si Presisi saat ini tengah diinventarisasi untuk kemudian dicarikan solusi.
“Memang kita menemukan beberapa persoalan dalam penerapan Si Presisi ini. Karena sistemnya masih relatif baru, tentu ada hal-hal yang perlu kita evaluasi dan kita benahi bersama. Yang kita lakukan sekarang adalah menginventarisasi seluruh permasalahan tersebut agar ke depan penerapannya bisa lebih baik,” ujar Nurmansyah usai memimpin rapat evaluasi penerapan presensi dan perhitungan TPP Si Presisi di lantai III Kantor Bupati Rokan Hilir, Bagansiapiapi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, dari hasil pemantauan ditemukan dua bentuk indikasi manipulasi, yakni penggunaan fake GPS untuk memanipulasi lokasi presensi dan fake image yang berkaitan dengan bukti presensi.
“Ada dua yang kita temukan, fake GPS dan fake image. Yang sudah terdeteksi sampai saat ini sekitar 558. Itu yang baru kita temukan, bisa saja nanti bertambah setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Nurmansyah menegaskan, manipulasi lokasi maupun bukti presensi tidak dapat dibenarkan karena dapat memengaruhi validitas data kehadiran pegawai dan pada akhirnya berdampak terhadap perhitungan TPP.
“Ini tentu menjadi perhatian kita. Kita ingatkan dulu kepada seluruh pegawai agar jangan lagi menggunakan cara-cara seperti itu. Karena kalau data presensi dimanipulasi, berarti data yang masuk ke dalam sistem juga tidak benar,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah pada tahap awal memilih mengedepankan pembinaan dan peringatan. Pegawai yang telah diingatkan diberi kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan presensi.
“Sekarang kita ingatkan dulu. Jangan sampai karena baru satu bulan diterapkan, kemudian setiap kesalahan langsung kita beri sanksi. Kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi kalau sudah diingatkan kemudian masih dilakukan lagi, tentu ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
WFH dan WFA Harus Dilengkapi Surat Tugas
Selain persoalan manipulasi presensi, evaluasi juga menyasar mekanisme bagi pegawai yang bekerja dari luar kantor. Nurmansyah menegaskan, pelaksanaan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) harus didukung surat tugas yang jelas.
“Kalau memang melaksanakan WFH atau WFA, harus ada surat tugas. Jadi bukan hanya menyampaikan melalui WhatsApp atau mengisi keterangan di aplikasi. Surat tugas itu menjadi dasar bahwa yang bersangkutan memang sedang melaksanakan tugas di luar kantor,” jelasnya.
Hal serupa berlaku bagi pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Menurut Nurmansyah, karakteristik pekerjaan pengawas sekolah yang lebih banyak berada di lapangan membutuhkan mekanisme presensi yang disesuaikan dengan tugas mereka.
“Pengawas sekolah ini kan memang tugasnya berada di lapangan dan mereka melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah. Karena itu kita perlu menentukan mekanisme yang tepat. Kalau memang mereka ditugaskan mengawasi sekolah tertentu, harus ada surat tugas yang menjelaskan lokasi dan penugasannya, sehingga presensinya juga bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Jaringan dan Verifikasi Admin OPD
Persoalan jaringan internet di sejumlah wilayah juga masuk dalam evaluasi penerapan Si Presisi. Pemerintah daerah menerima laporan adanya sejumlah titik yang mengalami kendala jaringan, terutama di wilayah dengan kondisi geografis tertentu.
“Kita juga menerima laporan ada beberapa titik yang memang sulit mendapatkan jaringan. Ini terutama di wilayah tertentu yang kondisi geografisnya cukup sulit. Karena itu kita minta OPD, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, menginventarisasi titik-titik mana saja yang bermasalah. Nanti kita cari solusinya bersama,” ujar Nurmansyah.
Untuk memperkuat pengawasan administrasi, keberadaan admin Si Presisi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga dinilai penting. Admin OPD nantinya berperan sebagai verifikator awal terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan presensi pegawai.
“Admin OPD ini nantinya menjadi verifikator awal. Surat tugas, izin, cuti, perjalanan dinas dan dokumen lainnya harus diperiksa dulu. Jadi jangan sampai dokumen yang tidak jelas atau tidak sah langsung masuk ke dalam sistem,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar admin memastikan keabsahan surat tugas, termasuk tanda tangan pejabat yang menerbitkannya.
“Kalau surat tugasnya benar, tentu diverifikasi. Tapi kalau misalnya tanda tangannya hanya ditempel atau hasil scan yang tidak bisa dipastikan keabsahannya, itu harus dikembalikan. Ini penting supaya administrasi kita tertib,” jelasnya.
SKP Berkaitan dengan Pembayaran TPP
Dalam evaluasi tersebut, penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga menjadi perhatian. Nurmansyah mengingatkan pegawai agar tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penilaian SKP karena berkaitan dengan pembayaran TPP.
“SKP ini jangan dianggap sepele. Kalau SKP tidak dibuat atau belum dinilai sesuai ketentuan, tentu akan berdampak terhadap TPP. Karena itu kita beri kesempatan kepada pegawai yang masih belum menyelesaikan SKP untuk segera memperbaikinya,” katanya.
Ia meminta pegawai yang masih memiliki kewajiban menyelesaikan SKP agar segera menuntaskannya pada September.
“Kita harapkan September ini yang masih belum selesai segera diselesaikan. Secara sistem, penilaian untuk bulan sebelumnya harus sudah dilakukan paling lambat tanggal enam bulan berikutnya. Jadi jangan menunggu sampai terlambat,” ujarnya.
Atasan Langsung Diminta Aktif Awasi Disiplin
Nurmansyah menegaskan pengawasan disiplin pegawai tidak hanya menjadi tanggung jawab sistem, tetapi juga atasan langsung dan kepala OPD.
“Absensi pegawai itu harus diperiksa oleh atasannya masing-masing. Kalau ada pegawai yang tidak hadir atau melakukan pelanggaran, atasan langsung harus menindaklanjutinya. Kepala OPD juga bertanggung jawab memastikan proses tersebut berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan Si Presisi tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi atau memotong TPP pegawai. Sistem tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
“Tujuan kita bukan sekadar memotong TPP. Yang paling penting adalah membangun disiplin dan memperbaiki tata kelola kepegawaian. Karena itu pada tahap awal ini kita evaluasi, kita ingatkan, dan kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi ke depan tentu kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran yang sama,” pungkasnya.***

