TempoNews45 RIAU Rohul Hampir Satu Tahun Diduga Mandek, Kasus Kekerasan Anak di Rohul Disorot LPA
BERITA Rohul

Hampir Satu Tahun Diduga Mandek, Kasus Kekerasan Anak di Rohul Disorot LPA

ROKAN HULU – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menuai sorotan.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban dilaporkan belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan, meski peristiwa tersebut telah terjadi hampir satu tahun.

Berdasarkan penuturan keluarga, korban diduga mengalami pemukulan dari arah belakang yang mengenai bagian kepala. Keluarga menduga aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Lambannya proses hukum ini memantik kepedulian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Rokan Hulu. Ketua LPA Rohul, Ramlan Lubis, mendatangi langsung kediaman korban di Rantau Kasai untuk memberikan dukungan moral sekaligus mendengarkan kronologi kejadian dari pihak keluarga.

Ramlan menegaskan bahwa setiap aksi kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara cepat dan tepat oleh aparat penegak hukum (APH). Sebab, hak perlindungan anak telah dijamin secara tegas dalam undang-undang.

“Anak adalah amanah bangsa yang wajib dilindungi. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Ramlan, Sabtu (1/8/2026).

Selain mendorong kejelasan proses hukum, LPA Rohul juga mendesak agar korban mendapatkan pendampingan psikologis berkelanjutan guna memulihkan trauma, serta jaminan perlindungan selama proses pemeriksaan berjalan.

Sementara itu, pihak keluarga berharap jajaran Polres Rokan Hulu dapat memberikan penjelasan terbuka terkait sejauh mana penanganan perkara ini diproses, demi terwujudnya keadilan bagi korban.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Polres Rokan Hulu serta pihak terduga pelaku demi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan berita. (dr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version