TempoNews45 RIAU Kampar Plt Kadisdikpora Kampar Helmi Tegaskan Kenaikan Kelas Tak Hanya Berdasarkan Nilai Akademik
BERITA Kampar

Plt Kadisdikpora Kampar Helmi Tegaskan Kenaikan Kelas Tak Hanya Berdasarkan Nilai Akademik

KAMPAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan akhir tahun ajaran 2025/2026 bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kenaikan kelas dijadwalkan berlangsung pada 8–15 Juni 2026, sedangkan pembagian rapor akan dilaksanakan pada 25 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, mengatakan jadwal tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan rangkaian kegiatan penutup tahun ajaran secara tertib dan terukur.

“Untuk SD dan SMP, kenaikan kelas dilaksanakan pada 8 sampai 15 Juni 2026. Insya Allah sekolah sederajat juga mengikuti jadwal yang sama,” ujar Helmi, Selasa (2/6/2026).

Usai pelaksanaan kenaikan kelas, sekolah akan menggelar kegiatan remedial dan class meeting pada 17–23 Juni 2026. Pada periode tersebut, satuan pendidikan juga menyelesaikan proses pengolahan nilai serta administrasi hasil belajar peserta didik.

Disdikpora menjadwalkan pembagian rapor secara serentak pada 25 Juni 2026. Namun, sekolah diperbolehkan menyerahkan rapor lebih awal apabila seluruh tahapan penilaian dan administrasi telah rampung.

“Jika seluruh proses sudah selesai pada 24 Juni, rapor dapat dibagikan pada tanggal tersebut,” kata Helmi.

Ia berharap seluruh sekolah dapat mempersiapkan kegiatan akhir tahun ajaran dengan baik agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, Helmi menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi pembelajaran tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai akademik, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengukur kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan.

Menurutnya, proses pendidikan harus mampu mendukung terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.

“Harapan kita dari ujian ini bukan sekadar nilai di atas kertas, tetapi bagaimana kualitas lulusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan yang diharapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, lanjut Helmi, kriteria kenaikan kelas ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah. Penilaian peserta didik juga dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek akademik, sikap, karakter, serta keaktifan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

“Bukan akademis saja. Akademik iya, sikap iya, termasuk kegiatan ekstrakurikuler juga menjadi bagian dari penilaian,” ungkapnya.

Sementara itu, penentuan kelulusan bagi siswa kelas akhir, yakni kelas VI SD dan kelas IX SMP, sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan dengan mengacu pada prosedur operasional yang berlaku.

“Kelulusan peserta didik kelas akhir ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version