KAMPAR – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Tony Hidayat, meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera menuntaskan seluruh proses perizinan UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu) di Kecamatan Kampar Kiri agar fasilitas kesehatan tersebut dapat segera diresmikan dan beroperasi secara penuh.
Menurut Tony, percepatan penyelesaian administrasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap operasional puskesmas, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Namun, secara administrasi dan formal, status UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu) harus segera ditetapkan setelah seluruh perizinan, termasuk izin operasional dari Kementerian Kesehatan, selesai,” kata Tony saat ditemui media, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, kejelasan status puskesmas tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi juga berhubungan langsung dengan tata kelola dan penggunaan anggaran daerah. Karena itu, seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan nomenklatur fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan secara resmi.
“Jangan sampai keuangan daerah digunakan dengan nomenklatur puskesmas, sementara secara formal status puskesmasnya belum ditetapkan. Ini yang harus diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Tony juga mendorong pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan perizinan, termasuk penerbitan izin operasional dari Kementerian Kesehatan.
Ia berharap, setelah seluruh proses administrasi dan perizinan rampung, UPT Puskesmas Lipat Kain (Kuntu) dapat segera diresmikan sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kampar Kiri dapat berlangsung lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

