TempoNews45 RIAU Rohul Kejari Rokan Hulu Selamatkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu
BERITA Rohul

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu

ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862 juta dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Rokan Hulu terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak SH MH menjelaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, serta mendukung kegiatan belajar mengajar siswa.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023-2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen telah diperiksa untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara ini,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Rokan Hulu, Kamis (4/6/2026),

Menurut Fredy, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen dan data pengelolaan anggaran yang diduga bermasalah. Dari proses tersebut, Kejari berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862 juta.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan pendalaman perkara guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Pemulihan kerugian negara sebesar Rp862 juta ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dana BOS merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan mendukung kebutuhan sekolah dan peserta didik agar proses pembelajaran berjalan secara optimal.

Kejari Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola keuangan di lingkungan pendidikan.

Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengelola anggaran pendidikan agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Dengan berhasilnya penyelamatan kerugian negara sebesar Rp862 juta, Kejari Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan negara sekaligus mengawal pemanfaatan anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. (dr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version