PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Dalam forum tersebut, Bupati Rokan Hulu Anton menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan PI 10 persen sekaligus mendesak kejelasan realisasi hak daerah atas Wilayah Kerja (WK) West Kampar.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, itu dihadiri perwakilan KPK RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, pemerintah kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan sektor migas di Riau.
Bupati Anton hadir didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Rokan Hulu, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edi Yusro, serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa keterlibatan KPK bertujuan memperkuat tata kelola pembagian hasil minyak dan gas bumi agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil deteksi awal, KPK masih menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan PI 10 persen.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan. Untuk itu, kami hadir agar seluruh pihak dapat membuka data dan bersama-sama membenahi hal-hal yang masih menjadi kendala,” ujar Agung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik pendampingan KPK dan menyatakan hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan tata kelola PI 10 persen bersama pemerintah kabupaten/kota di Riau.
Dalam kesempatan itu, Bupati Anton secara tegas meminta adanya keterbukaan terkait formulasi perhitungan PI yang selama ini diterima daerah. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menghindari perbedaan persepsi sekaligus memastikan daerah penghasil memperoleh haknya secara proporsional.
“Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Anton.
Selain itu, Anton secara khusus mempertanyakan perkembangan realisasi PI 10 persen dari WK West Kampar yang dioperasikan PT APG West Kampar Indonesia (APGWI). Ia menyebut sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian mengenai realisasi hak daerah tersebut.
Padahal, kata Anton, saat ini seluruh wilayah produksi WK West Kampar berada di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto.
“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima masyarakat Rokan Hulu,” ujarnya.
Menurut Anton, realisasi PI 10 persen dari WK West Kampar akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan daerah.
Dana tersebut, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama,“ pungkasnya.
Melalui forum evaluasi yang difasilitasi KPK RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala regulasi sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah.***

