PASIR PENGARAIAN — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan nomor perkara 205/Pid.B/2026/PN Prp memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (11/8/2026) sore. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sr dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Dalam persidangan, JPU menguraikan perkara serta perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terkait penguasaan kendaraan jenis Xenia yang menjadi objek perkara.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan serta dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Salah satu ketentuan yang disebut berkaitan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan. Namun, status terdakwa tetap harus dipandang berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembacaan tuntutan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan pidana sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Setelah agenda pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.(tim)

