TempoNews45 RIAU Kampar Banmus DPRD Kampar Bahas Jadwal Paripurna PAW Idris Gantikan Irwan Saputra
BERITA Kampar

Banmus DPRD Kampar Bahas Jadwal Paripurna PAW Idris Gantikan Irwan Saputra

KAMPAR – DPRD Kabupaten Kampar telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan keputusan tersebut, Idris ditetapkan menggantikan Irwan Saputra untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi mengatakan, Sekretariat DPRD Kampar telah menerima SK PAW tersebut pada Senin (15/6/2026). Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan tahapan administrasi sebelum pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru.

Menurut Ahmad Taridi, sebelum rapat paripurna dilaksanakan, jadwalnya terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar yang direncanakan berlangsung pada Senin (22/6/2026).

“SK PAW dari Gubernur Riau sudah diterima sekretariat DPRD. Saat ini sedang diproses untuk persiapan rapat paripurna dan dibahas terlebih dahulu di Banmus. Setelah dijadwalkan, baru dilaksanakan rapat paripurna,” ujar Ahmad Taridi, Kamis (18/6/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, proses PAW merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya DPRD hanya melaksanakan ketentuan yang ada. Setelah SK diterima, kami menindaklanjutinya sesuai mekanisme melalui Banmus dan rapat paripurna. Mudah-mudahan seluruh proses berjalan lancar sehingga anggota yang baru dapat segera menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD Kampar berkomitmen memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas-tugas legislatif yang tengah berlangsung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Faiz Ayatullah membenarkan pihaknya telah menerima SK Gubernur Riau terkait PAW anggota DPRD Kampar dari Irwan Saputra kepada Idris pada Senin (15/6/2026).

“Dijadwalkan pada Senin (22/6/2026) dibahas di Banmus untuk penetapan jadwal rapat paripurna PAW,” ujar Faiz.

Dengan pelaksanaan rapat paripurna nantinya, Idris akan resmi menggantikan Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN dan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version