ROKANHULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi penyaluran bantuan pangan pemerintah berupa beras dan minyak goreng di Aula Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Kamis (2/4/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, H. Syofwan, dan dihadiri perwakilan Kapolres Rokan Hulu, Pimpinan Bulog Cabang Kampar Dani Permana, Kepala DKPP Zulfikar, SP, Kepala Dinas Kominfo Suharman Nasution, S.Pi., M.Si., Kepala Dinas Sosial P3A April Liyadi, S.E., M.Si., perwakilan OPD terkait, serta seluruh camat se-Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, H. Syofwan menegaskan bahwa program bantuan pangan merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan. Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, untuk berperan aktif memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
“Data penerima bantuan harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Saya mengharapkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah untuk menunjuk petugas penyalur yang proaktif dan memahami mekanisme teknis sesuai petunjuk yang berlaku,” ujarnya.
Syofwan juga menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2026 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dari Kementerian Sosial.
“Tahun 2025 jumlah penerima sebanyak 27.158 keluarga penerima manfaat dengan total bantuan 543.160 kilogram. Sementara pada tahun 2026 meningkat menjadi 51.184 penerima dengan total bantuan mencapai 1.023.680 kilogram,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat peningkatan sebanyak 24.026 penerima atau sekitar 88,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan sosial bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.
Lebih lanjut, Syofwan meminta para camat dan pihak terkait untuk memberikan perhatian khusus pada proses distribusi undangan kepada penerima bantuan agar dilakukan secara tertib dan terverifikasi berdasarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari selisih data. Jika terdapat kekosongan penerima, pemerintah desa diminta mengutamakan penerima pengganti dari data cadangan yang telah ditetapkan Bappenas.
“Sampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami hak dan mekanisme yang berlaku. Mari kita samakan persepsi dan perkuat koordinasi demi keberhasilan penyaluran bantuan ini,” pungkasnya.(Kominfo)

