KAMPAR, TN45.COM – Polda Riau mengekpose kasus perambahan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Ekpose yang dilakukan di lokasi kejadian ini menunjukkan komitmen nyata Polda Riau dalam melindungi lingkungan dan memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum di bidang kehutanan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, Dirkrimsus Polda Riau, Kapolres Kampar AKBP Muhardi Mirwan, Kabag Ops Polres Kampar Kompol Romi, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, dan pejabat utama Polda Riau lainnya.
Ekpose ini menunjukkan kinerja Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau dalam menangani kasus perambahan hutan lindung Batang Ulak dan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu di Desa Balung.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, pembentukan Satgas PPH merupakan respons atas maraknya perambahan hutan dan hasil koordinasi intensif dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas Kehutanan, serta mendapat dukungan khusus dari Menteri Kehutanan RI.
Hery Heryawan menunjukkan keprihatinannya terhadap kerusakan parah yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak. Perambahan hutan bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan ekstraordinari, kejahatan luar biasa.
’’Karena dampaknya bersifat lintas generasi dan mencederai warisan alam untuk anak cucu,’’ jelas Kapolda.
Kehadiran berbagai pihak, termasuk Jikalahari, pemerhati lingkungan, Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, dan unsur Forkopimda dari provinsi maupun kabupaten, menunjukkan keseriusan bersama dalam melindungi lingkungan.
Kapolda Riau menegaskan, operasi Satgas PPH akan terus berlanjut dan melibatkan seluruh jajaran Polda Riau. Mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga alam dan keberlangsungan hidup manusia.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mendorong upaya preventif seperti penanaman pohon dan penghijauan, serta menanamkan kecintaan terhadap alam kepada masyarakat.
’’Hingga tahun 2025, Polda Riau sudah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare,’’ jelas Kapolda.
Kapolda Riau menekankan komitmen bersama antara Polda Riau dan stakeholder terkait akan terus melanjutkan upaya pelestarian lingkungan demi memastikan “Tuah Tetap Lestari dan Marwah Tetap Terjaga“.(tn)

