BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar melaunching program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Kampar Melaju (JKKM) di Balai Bupati Kampar, Bangkinang, Jumat (13/10/2023).
Launching Program UHC Jaminan Kesehatan Kampar Melaju ini ditandai dengan peletakan tangan di layar digital oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi bersama Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM, Deputi Direksi Wilayah II dr Eddy Sulistijanto Hadie MM AAK dan disaksikan Dandim 0313/KPR Letkol Arh Mulyadi MIP, Kadis Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin, Direktur RSUD Bangkinang dr Asmara Fitra Abadi.
Juga hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru drg Harie Wibhawa, AAK dan seluruh Kepala OPD ruang lingkup Pemkab Kampar, Camat se-Kabupaten Kampar, Kapus Se Kabupaten Kampar serta tamu undangan lainnya.
Program UHC Kampar Melaju ini merupakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Kampar yang berobat hanya menunjukkan KTP dan KK saja bagi yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan.
Adapun lokasi akses pelayanan kesehatan yang dapat dikunjungi yaitu seluruh puskesmas di 21 kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Atau RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus mengatakan, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Kampar. Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan program UHC.
“UHC merupakan suatu keadaan di mana setiap orang dapat menerima kebutuhan dasarnya berupa layanan kesehatan, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif demi tercapainya status kesehatan yang lebih baik,” jelas Firdaus.
“Tanpa adanya kekhawatiran kesulitan finansial dalam mengaksesnya. Program UHC ini dikemas dalam program Jaminan Kesehatan Kampar Melaju (JK2M),” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, program JK2M merupakan komitmen Pemkab Kampar dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kampar.
“JK2M untuk masyarakat yang belum memiliki jaminan, hanya KTP Kampar dan dirawat di rumah sakit dengan fasilitas kelas III,” ungkapnya.
Firdaus menegaskan, untuk bisa mendukung program UHC tersebut fasilitas kesehatan termasuk puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Kampar, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal dan terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan , sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang nyaman, dan berkualitas.
Sementara Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau mendukung program JKN ini dan memastikan agar seluruh penduduk Provinsi Riau memiliki perlindungan dasar akan jaminan kesehatan dengan sudah terdaftar sebagai peserta aktif program JKN.
“Pencapaian 95 persen tahun 2023 sudah mencapai UHC tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa pemerintah sudah hadir guna memastikan seluruh masyarakat Provinsi Riau sudah memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu,” ungkap Gubri.
“Saya juga mendukung dan apresiasi Pemkab Kampar yang mempunyai komitmen bersama dalam mendukung program JKN berjalan dengan baik, sehingga masyarakat di Kabupaten Kampar akan mendapatkan pelayanan yang prima dalam menjamin kesehatannya,” jelas Gubri.
Gubri juga mengatakan, dengan tercapainya UHC di Kabupaten Kampar ini tentunya harus seiring sejalan bahwa layanan kesehatan yang diterima, dirasakan oleh masyarakat juga lebih maksimal lagi.
Gubri berharap kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit pemerintah dan swasta maupun puskesmas/klinik di seluruh Kabupaten Kampar dapat memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak Risau dengan berobat karena tidak ada uang.
“Saya tegaskan kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas/klinik di seluruh Kabupaten Kampar agar bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat, yang tidak terdaftar BPJS kesehatan, segera dibantu,” tegasnya.
“Kalau sudah UHC ini daftar BPJS Kesehatan tidak menunggu dua pekan lagi baru aktif, sekarang didaftarkan langsung aktif kartunya,” ungkapnya.
“Untuk itu, dengan dilaunchingnya UHC ini, semoga menjadi ladang ibadah buat kita semua dalam membantu masyarakat kita untuk berobat gratis tanpa memikirkan uang,” tegas Gubri.
Deputi Direksi Wilayah II dr. Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang kayak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
“Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas kerja kerasnya, diharapkan Kabupaten Kampar dapat menjadi penggerak bagi seluruh wilayah lain untuk lebih meningkatkan dukungannya terhadap program JKN sebagai program strategis nasional,” tutupnya.(01)
