TempoNews45 RIAU Bengkalis Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM Lintas Wilayah, 8 Tersangka Ditangkap
Bengkalis BERITA

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM Lintas Wilayah, 8 Tersangka Ditangkap

SIAK— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak akhir Agustus hingga awal September 2026, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita puluhan blangko SIM serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H.

Kapolres mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara itu, sekitar 500 lembar SIM palsu diperkirakan telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Jaringan tersebut memiliki pembagian tugas yang cukup terstruktur, mulai dari pemasok blangko SIM, pengedit identitas dan foto, pencetak, pemasar melalui media sosial hingga kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.

Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta perantara dari orang ke orang.

Jenis SIM yang ditawarkan antara lain SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum. Tarif yang dipatok bervariasi, yakni Rp750.000 untuk SIM A, Rp550.000 untuk SIM C, Rp1,2 juta untuk SIM B1, Rp1,5 juta untuk SIM B1 Umum dan Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan KTP. Data identitas dan foto tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler.

Pelaku juga membuat kode QR yang dicantumkan pada SIM palsu. Kode tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.

Setelah data diedit, hasilnya dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter. Cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.

Dalam jaringan tersebut, A alias DG (43) diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia disebut memperoleh material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

Kemudian H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari A alias DG dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per lembar.

HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, sekaligus memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.

Sementara R alias K yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.

SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai pemasar yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp. Sedangkan AY (35) dan TR (28) berperan sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam, Dayun, saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp650.000.

Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku mendapatkan SIM tersebut dari RNF.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi bergerak ke Pekanbaru dan menangkap R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Dari tangan R, polisi menyita tiga lembar SIM yang diduga palsu.

Pengungkapan berlanjut pada Sabtu (29/8/2026). Polisi melakukan teknik delivery control terhadap pengiriman SIM palsu di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.

Petugas kemudian mengamankan AY, seorang pengemudi ojek online, yang membawa dua lembar SIM palsu berdasarkan pesanan. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap H alias U pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.

Sehari berikutnya, Minggu (30/8/2026), polisi menggerebek Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS.

Polisi juga mengamankan MAP dan TR yang datang ke toko tersebut untuk mencetak format SIM yang telah diedit. Dalam pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada A alias DG yang diduga menjadi pemasok utama blangko SIM.

Setelah beberapa hari dalam pelarian, A alias DG berhasil ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama sejumlah pemesan, satu unit komputer, printer Epson L3210, serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version