BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (22/6/2026).
Bupati berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui bersama agar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H Misno. Dalam sambutannya, Kasmarni terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang selama ini terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Keberhasilan yang telah dicapai hingga saat ini merupakan hasil dari komitmen dan kebersamaan kita dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Untuk itu, kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Kasmarni.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah direviu Inspektorat dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,655 triliun dengan realisasi mencapai Rp3,880 triliun. Sementara belanja dan transfer daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,662 triliun terealisasi sebesar Rp3,878 triliun atau 83,19 persen.
Realisasi tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,744 triliun atau 90,12 persen dari anggaran, belanja modal Rp626,238 miliar atau 68,87 persen, serta belanja transfer Rp507,965 miliar atau 72,04 persen. Adapun belanja tidak terduga tidak terealisasi.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5,472 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, SILPA Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp7,266 miliar.
Kasmarni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi prestasi ke-13 kali secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Bengkalis.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas, kerja berkualitas, dan kerja tuntas seluruh pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislatif maupun perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Kasmarni turut mengapresiasi DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi mempertahankan opini WTP tersebut. Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Kasmarni berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera memperoleh persetujuan bersama DPRD sehingga SILPA tahun 2025 dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Bupati Bengkalis juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk terus memperkuat sinergi dan harmonisasi kemitraan antara eksekutif dan legislatif guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia.(info/sau)

