KAMPAR — DPRD Kabupaten Kampar mengambil sikap tegas terhadap dugaan pencemaran Sungai Tapung yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Berdasarkan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ditemukan indikasi kuat pencemaran yang berkaitan dengan kegiatan replanting.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna mengatakan, DLH telah menyampaikan laporan resmi sekaligus melayangkan surat peringatan kepada perusahaan terkait agar segera menghentikan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
“DLH sudah menyampaikan hasil kajian kepada kami dan juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan. Intinya, aktivitas yang berpotensi menyebabkan pencemaran harus segera dihentikan,” ujar Agus Risna, Senin (4/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kampar menjadwalkan rapat dengar pendapat pada Senin mendatang dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga terlibat.
Menurut Agus, rapat tersebut akan menjadi forum terbuka untuk mengklarifikasi temuan DLH sekaligus merumuskan rekomendasi resmi DPRD terhadap perusahaan.
“Semua pihak akan kita panggil. Di sana akan kita bahas secara terbuka dan menentukan langkah yang harus dijalankan,” tegasnya.
Meski DPRD tidak mengkaji secara teknis hasil uji laboratorium, Agus menegaskan pihaknya berpegang pada laporan resmi DLH yang menyatakan telah terjadi pencemaran.
“Kami tidak membaca secara detail hasil laboratorium, tetapi kami menerima surat resmi dari DLH yang menyebutkan adanya pencemaran yang bersumber dari aktivitas perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sejumlah perusahaan yang tergabung dalam satu grup yang sebelumnya telah menjadi objek penelitian DLH. Proses hearing lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat guna mendalami kasus tersebut.
DPRD Kampar menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan penanganannya dilakukan secara tegas serta berkeadilan.
“Senin nanti semuanya akan dibuka secara terang. Kita ingin persoalan ini jelas dan ada langkah konkret ke depan,” tutup Agus.
Sementara itu, Plt Kadis DLH Refizal melalui Kabid Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar belum memberikan jawaban. Pesan yang disampaikan melalui wa belum direspon.
Sebelumnya, Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, DLH, dan perwakilan masyarakat di ruang rapat Banggar DPRD Kampar pada Senin (13/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan temuan sekitar 30 ton ikan yang mati secara mendadak di aliran Sungai Tapung yang melintasi Desa Sekijang, Desa Kota Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian serupa telah beberapa kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir, yakni pada Desember 2025, Februari 2026, dan kembali pada Maret 2026. Namun, kejadian terbaru disebut sebagai yang paling banyak menyebabkan kematian ikan.
Berdasarkan temuan di lapangan, di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit serta area perkebunan perusahaan yang saat ini tengah melakukan kegiatan peremajaan (replanting). Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran Sungai Tapung.***

