KAMPAR – Sebanyak 518 guru Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) diduga hilang dari daftar penerima insentif tahun 2026. Temuan ini menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Kampar bersama Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Senin (4/5/2026) di ruang Banmus DPRD Kampar.
Penurunan jumlah penerima insentif dari sekitar 3.600 guru menjadi 3.082 guru memicu pertanyaan sejumlah pihak, terutama terkait validitas data dan pemangkasan anggaran yang dinilai berdampak pada kesejahteraan guru PDTA di daerah tersebut.
Dalam rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kampar, Helmi, mengungkapkan bahwa anggaran insentif guru PDTA pada 2026 mengalami fluktuasi signifikan.
Ia menyebutkan, pada awal tahun anggaran sempat berada di posisi nol akibat kebijakan efisiensi, sebelum kemudian kembali dialokasikan sebesar Rp5 miliar, dan sempat meningkat menjadi Rp11,8 miliar pada akhir Januari.
“Setelah itu dialokasikan kembali Rp5 miliar, dan sempat meningkat menjadi Rp11,8 miliar di akhir Januari,” jelas Helmi.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kampar, Masnur, menyampaikan bahwa jumlah guru madrasah non-PNS di Kampar mencapai 2.992 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 667 guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sementara sisanya belum mendapatkan bantuan.
Masnur menegaskan bahwa Kemenag tetap menyalurkan dukungan anggaran bagi guru agama di sekolah umum dengan total mencapai Rp39 miliar.
“Anggapan bahwa Kemenag tidak membantu guru di daerah tidak tepat,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua FKDT Kampar, Syamsul Hidayat, menyebutkan bahwa dari 3.099 guru PDTA, hanya 2.865 yang menerima insentif pada 2025, sedangkan 234 guru lainnya belum pernah menerima bantuan.
Ia juga menyoroti tren penurunan anggaran insentif dalam beberapa tahun terakhir, dari Rp21,348 miliar pada 2019 menjadi Rp12,96 miliar pada 2024 dan tetap pada angka yang sama pada 2025.
“Kami tidak menuntut penambahan anggaran, cukup kembalikan kuota penerima menjadi 3.600 guru seperti semula,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menegaskan perlunya verifikasi dan validasi ulang data penerima insentif guru PDTA. Menurutnya, pengurangan 518 guru tersebut harus dipastikan apakah disebabkan oleh perubahan status atau kesalahan data.
“Ini yang sedang kita telusuri, apakah 518 orang ini memang tidak lagi memenuhi syarat atau ada masalah pada data,” kata Tony.
Ia juga menduga adanya ketidaksinkronan data antara FKDT, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama. Karena itu, ia meminta pembaruan data dilakukan secara menyeluruh agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Jangan sampai ada data ganda, guru yang sudah tidak aktif, atau sekolah yang sudah tidak ada tetapi masih tercatat,” tegasnya.
Tony menambahkan, DPRD Kampar membuka peluang untuk mendorong tambahan anggaran melalui APBD Perubahan apabila 518 guru tersebut terbukti masih aktif dan memenuhi syarat.
“Jika secara regulasi memungkinkan dan anggaran tersedia, kita akan dorong agar mereka dapat diakomodasi,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kampar berencana menggelar rapat lanjutan bersama dinas terkait dan Kemenag untuk mempercepat proses verifikasi data penerima insentif guru PDTA.***

