ROKAN HULU — Polsek Ujung Batu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dengan mengamankan enam tersangka dari dua lokasi berbeda pada Senin (13/4/2026) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti lebih dari 33 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 00.50 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga pria berinisial RH (44), AA (34), dan AM (31) yang diduga sedang menggunakan sabu.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan paket sabu siap edar, satu butir pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Kecamatan Rambah Samo. Petugas kemudian melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, tim bergerak ke sebuah gubuk di pinggir Jalan Lintas Rambah Samo–Pasir Pangaraian dan kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni S (41), MR (22), dan CN (38) yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi kedua, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berbagai ukuran, pil ekstasi, alat konsumsi, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai lebih dari 33 gram sabu serta dua butir pil ekstasi. Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Ujung Batu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Humas Polres Rohul)

