TempoNews45 RIAU Pelalawan Komisi III DPRD Pelalawan Tegur PT RSS karena Hanya Utus Humas dalam Hearing
BERITA Pelalawan

Komisi III DPRD Pelalawan Tegur PT RSS karena Hanya Utus Humas dalam Hearing

PELALAWAN  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Pelalawan, warga Kelurahan Langgam, dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS), Senin (13/4/2026), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak perusahaan hanya mengirim perwakilan Humas yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait berbagai tuntutan masyarakat.

Sejak awal, Komisi III DPRD Pelalawan meminta agar PT RSS menghadirkan pimpinan perusahaan setingkat direktur atau manajer. Namun, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut hanya mengutus Humas bernama Cecep bersama dua stafnya.

Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Saniman menegaskan rapat tidak dapat dilanjutkan apabila pihak perusahaan tidak menghadirkan pejabat yang berwenang.

“Rapat ini kita skors sampai minggu depan. Tolong pihak PT RSS menghadirkan pimpinan atau orang yang bisa mengambil keputusan,” tegas Saniman.

RDP tersebut membahas sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga Kelurahan Langgam terkait operasional PT RSS. Anggota Komisi III DPRD Pelalawan Zakri menyebutkan, beberapa tuntutan masyarakat antara lain ganti rugi lahan, penimbunan jalan, hingga kesepakatan royalty fee antara perusahaan dan warga.

Saat dimintai penjelasan, Cecep mengaku sebagian persoalan, termasuk penggunaan tanah timbunan, ditangani pihak vendor.

“Sepengetahuan kami, tanah timbunan yang digunakan semuanya diurus oleh vendor. Mulai dari izin hingga angkutan,” ujar Cecep.

Jawaban tersebut memicu kekecewaan anggota dewan karena dinilai tidak memberikan kepastian atas persoalan yang diadukan masyarakat. Anggota Komisi III DPRD Pelalawan, Marwan, menilai kehadiran perwakilan perusahaan menjadi sia-sia jika tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

“Tak bisa seperti itu jawabannya, harus pasti. Ini lembaga dewan. Kalau tidak bisa menjawab persoalan, untuk apa datang ke sini,” kata Marwan.

Hal senada disampaikan anggota dewan lainnya, Efrizon. Ia mempertanyakan kewenangan perwakilan PT RSS yang hadir dalam rapat tersebut. Setelah diketahui bahwa Cecep hanya bertugas menyampaikan aspirasi kepada pimpinan perusahaan, dewan sepakat menghentikan sementara jalannya hearing.

“Sebaiknya rapat ini dihentikan sampai menunggu pimpinan PT RSS hadir untuk membahas semua masalah ini,” ujar Efrizon.

Pimpinan rapat kemudian meminta Cecep keluar ruangan untuk menghubungi jajaran direksi PT RSS. Namun, setelah kembali ke ruang rapat, Cecep menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan tetap tidak dapat hadir.

Mendengar hal itu, Komisi III DPRD Pelalawan bersama perwakilan warga sepakat menjadwalkan ulang RDP pada Senin pekan depan. Rapat tersebut juga dihadiri anggota dewan lainnya, termasuk Solehuddin.

“Seharusnya yang hadir di sini jajaran direktur dan manajer. Minggu depan mereka harus datang. Tolong hargai lembaga DPRD dan masyarakat,” pungkas Saniman.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version