KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pendidikan, terutama revitalisasi sekolah dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Aula Kantor Kejari Kampar, Kamis (26/2/2016), sebagai langkah mendorong tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andre Antonius SH MH, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikpora Kampar Helmi SSH MH, serta Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli MPd.
Kajari Kampar Dwianto Prihartono menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, khususnya di sektor pendidikan.
Melalui kerja sama ini, Kejari Kampar akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran pendidikan.
“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwianto.
Ia menambahkan, dukungan hukum yang optimal diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Plt Kadisdikpora Kampar Helmi menyebutkan pihaknya akan memanfaatkan kerja sama tersebut untuk memperoleh pendapat hukum, pendampingan, maupun bantuan hukum dari Kejari Kampar dalam menjalankan berbagai program strategis.
Salah satu program yang segera mendapatkan pendampingan adalah revitalisasi sekolah. Helmi menegaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan berdasarkan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri dan berada dalam pendampingan aparat penegak hukum.
“Dengan adanya pendampingan ini, kepala sekolah diharapkan lebih tenang dalam melaksanakan tugas serta dapat meminimalisir risiko kesalahan administrasi maupun pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Selain program revitalisasi, pendampingan juga akan dilakukan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdikpora berharap seluruh aparatur dinas dan kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh program, termasuk pengelolaan dana BOS, berjalan transparan dan akuntabel. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, kami dapat bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan,” tambah Helmi. ***

