ROKANHULU – Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (S-PPP), Selasa (3/2/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Rohul Haji Jondri, dan berlangsung dalam suasana tertib serta kondusif.
RDP ini turut dihadiri pengurus dan anggota S-PPP, anggota Komisi III DPRD Rohul, serta perwakilan dari Polres Rokan Hulu. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendengarkan langsung berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan Ketua S-PPP terkait pemutusan kerja sama bongkar muat (KKB) oleh PT SKA dan PT MIS.
Pemutusan kerja sama tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi para anggota S-PPP yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas bongkar muat di perusahaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Rohul menyatakan akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak perusahaan agar pembagian pekerjaan buruh bongkar muat dapat dilakukan secara adil. Selain itu, DPRD juga akan menyurati pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik demi menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Rohul Haji Jondri menegaskan, bahwa RDP ini digelar untuk mencari jalan keluar terbaik melalui musyawarah, tanpa melibatkan perusahaan lain di luar objek pembahasan.
“Kita tidak melibatkan perusahaan lain yang bekerja dengan serikat di tempat berbeda. Kita tetap mengacu pada perusahaan yang bersangkutan dengan tetap mengedepankan musyawarah,” tegasnya.
Menurutnya, baik S-PPP maupun Serikat Pekerja Transport Indonesia (S-PTI) pada dasarnya merupakan pekerja yang sama-sama menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
“Mereka semua saudara-saudara kita, pekerja yang hidup di tengah masyarakat dan sama-sama berjuang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD akan merekomendasikan kepada perusahaan agar kedua serikat pekerja dapat diberi kesempatan untuk bekerja secara bersama.
“Alangkah baiknya jika kedua-duanya dapat diterima, karena mereka juga pernah bekerja bersama dan sama-sama merupakan masyarakat setempat,” katanya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik maupun potensi kerusuhan di lapangan.
Terkait sanksi, Haji Jondri menyebutkan DPRD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka dapat menempuh jalur yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga akan menyurati pemerintah daerah agar dapat bersikap tegas sebagai penengah, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Ketua S-PPP Kabul Situmorang mengatakan bahwa RDP ini merupakan bentuk upaya memperjuangkan kesejahteraan anggota serikat. Ia menjelaskan bahwa sejumlah anggota yang sebelumnya bekerja dan bermitra dengan perusahaan diberhentikan dengan alasan masa kontrak telah berakhir.
“Kami tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota. Mereka sudah lama bekerja, namun dengan alasan kontrak habis akhirnya diberhentikan,” ujarnya.
Ia berharap melalui DPRD dan pemerintah daerah, para anggota S-PPP dapat kembali memperoleh kesempatan kerja serta mendapatkan hak kesejahteraan secara adil.
Kabul juga menyinggung hasil mediasi yang dilakukan pada 27 Januari lalu, yang menurutnya belum diterapkan secara adil. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat hadir memberikan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.(humas)

