TempoNews45 RIAU Kampar Satpol PP Kampar Tutup Dua Warung Tuak di Salo Timur, Tegas Berantas Penyakit Masyarakat
BERITA Kampar

Satpol PP Kampar Tutup Dua Warung Tuak di Salo Timur, Tegas Berantas Penyakit Masyarakat

Salo – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan memberantas penyakit masyarakat (pekat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas warung tuak di wilayah Pulau Merbau, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Minggu malam (15/6/2025).

Tim Satpol PP bergerak sekitar pukul 20.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua titik warung tuak yang masih aktif beroperasi dan melayani tamu. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan warung tuak di lingkungan mereka.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak, yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kampar Arizon SE melalui Sekretaris Satpol PP Ahmad Zaki MM didampingi Plt Kabid Penegakan Perda (Gakda) Julhendri SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, BKO TNI/Polri, serta sejumlah personel Satpol PP Kampar. Kegiatan ini juga melibatkan perangkat desa setempat dan ketua pemuda.

Kasatpol PP Kampar Arizon SE melalui Plt Kabid Gakda Julhendri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar.
“Kami berkomitmen untuk terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Semua ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga Kampar,” tegasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version