TempoNews45 RIAU Kampar Satpol PP Kampar Gerebek Dua Panti Pijat di Tapung, Amankan 6 Terapis dan Miras
BERITA Kampar

Satpol PP Kampar Gerebek Dua Panti Pijat di Tapung, Amankan 6 Terapis dan Miras

Tapung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali menindak tegas praktik yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satpol PP bergerak cepat menggerebek dua lokasi panti pijat di Desa Pertapahan Jaya dan Desa Pertapahan, Kecamatan Tapung, yang diduga menyediakan layanan plus-plus, Kamis malam (17/7/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tempat tersebut diketahui tengah beroperasi dan melayani tamu. Dari hasil operasi, petugas mengamankan enam wanita terapis, sejumlah botol minuman keras, serta peralatan karaoke yang digunakan di lokasi tersebut.

Seluruh barang bukti dan para terapis langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar Arizon SE melalui Sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaki MM bersama Plt Kabid Penegakan Perda (Gakda) Julhendri SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), personel Satpol PP Kampar, serta didukung BKO TNI.

Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Arizon SE, melalui Plt. Kabid Gakda Julhendri SE, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar.
“Praktik-praktik seperti ini tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga menjadi ancaman terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum). Kami akan terus bergerak dan melakukan penindakan terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan serta norma yang berlaku. Ini komitmen kami untuk menjaga Kampar tetap kondusif,” tegas Julhendri.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version