TempoNews45 RIAU Kampar DMPTSP Kampar Tutup Pabrik Kelapa Sawit di Sei Jernih dan Desa Pantai Cermin
BERITA Kampar

DMPTSP Kampar Tutup Pabrik Kelapa Sawit di Sei Jernih dan Desa Pantai Cermin

KAMPAR – Pemkab Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kampar menertibkan perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) brondolan di dua tempat, Rabu (19/2/2025).

Penertiban dipimpin Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho diwakili  Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan didampingi Penata Perizinan Ahli Muda, PPNS dan staf.

Penata Perizinan Ahli Madya DMPTSP Kampar Elfauzan menyampaikan, dilakukan penertiban perizinan dua PKS brondolan yaitu CV Anugrah Cahaya Sawita  di Jalan Lintas Petapahan Garuda Sakti (Majapahit) Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, dan CV Seijernih Agro Sinergy di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.

Elfauzan mengatakan, berdasarkan data perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Kampar PKS CV Anugrah Cahaya Sawita selain terdaftar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)  hanya memiliki Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sedangkan Persetujuan Lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKLH), persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin/sertifikat standar usaha belum ada.

“Namun fakta lapangan sudah melakukan kegiatan pembangunan. Untuk CV Seijernih Agro Sinergy hanya terdaftar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan tetapi fakta lapangan telah melakukan operasional pengolahan brondolan buah sawit,” jelas Elfauzan.

Elfauzan menjelaskan, terhadap objek usaha yang belum memiliki perizinan dilakukan penyegelan kegiatan sementara sampai dengan perizinan dilengkapi, berupa tanda bangunan ini belum memiliki Izin.

“Selanjutnya kepada pihak penanggungjawab usaha dilarang melakukan aktivitas lapangan dan dilarang membuka tanda penyegelan kegiatan sementara oleh TIM Penertiban Perizinan Berusaha Pemkab Kampar,’’ jelas Fauzan.

Elfauzan mengatakan,  untuk melakukan operasional suatu usaha maka pelaku usaha wajib memiliki PKKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan izin/sertifikat standar usaha secara sah dan benar melalui verifikasi DPMPTSP Kabupaten Kampar,

“Kepada pemilik kedua  PKS brodolan ini diminta segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan Pemkab Kampar,” jelas Elfauzan.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho menyampaikan, penertiban perizinan akan terus dilakukan Pemkab Kampar.

Andri Micho mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan di Kabupaten Kampar untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas operasional lapangan. Dengan mengurus perizinan akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kampar.(tn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version