TempoNews45 RIAU Kampar Hanya 15 Menit untuk Uji KIR Kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kampar
BERITA Kampar

Hanya 15 Menit untuk Uji KIR Kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kampar

BANGKINANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terus meningkat pelayanan uji KIR kendaraan. Hanya butuh waktu 15 menit untuk pelayanan uji KIR kendaraan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Refizal melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Muslim menjelaskan, untuk biaya uji KIR kendaraan tidak setor cash lagi tetapi ditransfer ke rekening Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar. Masyarakat merasa senang karena bisa membayar dari rumah.

“Hanya butuh waktu sekitar 15 menit saja untuk proses pengurusan uji KIR kendaraan ini. KIR ini berlaku enam bulan harus terus diperpanjang izin KIR nya,” jelas Muslim saat ditemui di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Muslim menambahkan, untuk retribusi dari uji KIR kendaraan ini sampai Desember 2023 bisa tercapai. Untuk mencapai target retribusi dari uji KIR kendaraan bermotor, pihak UPTD sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kampar untuk mengurus izin KIR kendaraan bermotornya.

“Masalahnya banyak kendaraan perusahaan yang overload dan over dimensi. Sementara sesuai dengan aturan yang berlaku kendaraan harus dinormalisasi dulu baru bisa diuji KIR kendaraannya. Makanya banyak yang tidak mau melakukan uji berkala KIR kendaraan ini,” jelas Muslim.

Muslim menambahkan, yang banyak melakukan uji berkala KIR kendaraan masyarakat yang taat aturan.

“Mengimbau kepada pengusaha angkutan mematuhi aturan yang berlaku. Setidaknya tiga kendaraannya dinormalisasikan agar dilakukan uji berkala KIR kendaraan bermotornya,” harap Muslim.(tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version