Lombok Tengah – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah agar memandang inovasi sebagai cara kerja cepat untuk mewujudkan kemajuan daerah. Pesan itu, disampaikan Sekretaris BSKDN Kurniasih saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Rapat Koordinasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa, 16 Mei 2023.
Dalam sambutannya, Kurniasih mengungkapkan jika daerah memiliki _mindset_ menjadikan inovasi sebagai cara kerja, maka kesulitan anggaran yang kerap dikeluhkan tidak akan mempengaruhi jalannya kegiatan yang sudah ditetapkan. “Inovasi itu bukan program kerja, tetapi bagaimana cara kerja kita dengan inovasi dengan keterbatasan anggaran kita bisa melakukan rutinitas kita menjadi lebih cepat dan lebih bermanfaat,” tuturnya.
Sementara itu, Kurniasih menjelaskan berdasarkan laporan Indeks Inovasi Daerah (IID) 2022, Kabupaten Lombok Tengah mengalami peningkatan pada sejumlah aspek. Hal itu meliputi aspek laporan inovasi daerah yang dikirim melalui sistem, aspek skor, dan rangking IID yang juga mengalami kenaikan. Kendati demikian, dirinya menambahkan Pemkab Lombok Tengah masih perlu terus meningkatkan sebaran urusan inovasi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya.
“Pada saat kita menilai NTB dari waktu ke waktu kalau kita bisa lihat dari 2018 belum mengisi data, 2019 juga belum mengisi data baru bergerak ya NTB itu tahun 2020 posisi di 347, 2021 langsung berada di posisi 202 dan 2022 berada di posisi 67 sebagai daerah inovatif di Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kurniasih juga menyampaikan meskipun telah berubah nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi BSKDN, namun hal itu tidak membuat pihaknya kehilangan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun Binwas tersebut dilakukan melalui sejumlah indeks yang dimiliki BSKDN.
Indeks yang dimiliki BSKDN tersebut meliputi IID, Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), dan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Sementara itu, indeks lainnya yang masih dalam proses pengembangkan yakni Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD). “Pada saat desentralisasi bagaimana cara kami mengukur kemajuan daerah maka dari indeks-indeks ini lah kita bisa melihat progres dari desentralisasi itu sendiri,” pungkasnya.